Mengingat : EBIJAKAN PENGADAAN BARANG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN EMBAGA KEBIJAKAN PENGADAA PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 20 TENTANG WING SYSTEM PENGADAAN BARAN ENGAN RAHMAT TUHAN YANG M EMBAGA KEBIJAKAN PENGADAA PEMERINTAH,
a. bahwa dalam rangka p Pengadaan Barang/Jasa P korupsi, kolusi, dan nepotism usaha tidak sehat, perlu pencegahan dan pengawas pengungkapan penyimpanga kewenangan dalam proses Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan perti dimaksud dalam huruf a, per Kepala Lembaga Kebijakan Pemerintah tentang Whistleb Barang/Jasa Pemerintah; 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Lembaga Kebijakan Pe Pemerintah; G/JASA PEMERINTAH AN BARANG/JASA 014 NG/JASA PEMERINTAH MAHA ESA AN BARANG/JASA penyempurnaan sistem Pemerintah yang bebas me (KKN) serta persaingan memperkuat mekanisme san dengan mendorong an atau penyalahgunaan Pengadaan Barang/Jasa imbangan sebagaimana rlu menetapkan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa lowing System Pengadaan 106 Tahun 2007 Tentang engadaan Barang/Jasa jdih.lkpp.go.id -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); 3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014; 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.