a. bahwa paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan/atau pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bernilai ekonomi, perlu menetapkan menjadi aset tak berwujud milik negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib asas dalam penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai aset tak berwujud milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2017, No.1811 -2- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.