a. bahwa dalam rangka implementasi Kode Etika Peneliti yang efektif, objektif, dan berimbang, diperlukan Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah;
b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.