a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2010 telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengakomodir pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui pelatihan, perlu menyesuaikan pengaturan pengembangan kompetensi baik tugas belajar maupun pelatihan dengan peraturan perundang-undangan mengenai manajeman pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2018, No.573 -2- Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.