a. bahwa paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan/atau pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bernilai ekonomi, perlu menetapkan menjadi aset tak berwujud milik negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib asas dalam penilaian dan pencatatan paten sebagai aset tak berwujud milik negara, perlu menstandarkan penghitungan nilai perolehan yang wajar agar memenuhi syarat untuk dicatatkan dalam neraca aset negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan LIPI; 2015, No.264 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.