a. bahwa proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharapkan diikuti dan dapat memberi kesempatan kepada pelamar yang bersungguh- sungguh dan berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
b. bahwa pada pengadaan CPNS dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS, tapi kemudian mengundurkan diri atau berhenti dengan berbagai alasan;
c. bahwa pengunduran diri atau berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah menyebabkan kerugian biaya pemrosesan dan/atau menutup kesempatan bagi pelamar lain yang bersungguh-sungguh untuk menjadi PNS LIPI, serta menyebabkan kekosongan formasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1291 2 jabatan yang merugikan LIPI dalam meningkatkan kinerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Ganti Kerugian Negara bagi Pelamar Umum yang Berhenti setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima sebagai CPNS/PNS LIPI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.