a. bahwa untuk memberikan apresiasi atas prestasi ilmiah kepada masyarakat dan ilmuwan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, baik pada taraf nasional maupun internasional, perlu menyelenggarakan penghargaan ilmu pengetahuan yang memiliki nilai ilmiah tertinggi;
b. bahwa pemberian penghargaan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional, berkualitas, bersinergi, akuntabel, dan menyeluruh yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.570 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.