a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 telah ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.