a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi;
b. bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama; www.peraturan.go.id 2018, No.433 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.