a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan;
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara, perlu memebuat pedoman penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan LIPI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan LIPI; www.peraturan.go.id 2015, No.260 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.