a. bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.