a. bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan standar kompetensi kerja;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 215 -2- Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.