a. bahwa dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 telah ditetapkan Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengubah persyaratan masa kerja pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas 2019, No. 1450 -2- Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.