a. bahwa untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu;
b. bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.