bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Pengelolaan Kebun Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.