a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Nomor 04/E/2013, antara lain menetapkan Kepala LIPI memberikan kewenangan kepada instansi Kementerian/LPNK/Daerah untuk menilai dan menetapkan angka kredit jabatan fungsional peneliti mulai tingkat Peneliti Pertama Golongan III/a sampai dengan Peneliti Muda Golongan III/d;
b. bahwa sehubungan pemberian kewenangan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional peneliti terkait dengan beberapa persyaratan dan kriteria, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No. 1497 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.