a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 01/E/2009, tanggal 5 Januari 2009 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara;
b. bahwa untuk lebih memudahkan pemahaman tentang mekanisme penilaian penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, sehingga perlu menetapkan kembali Petunjuk Teknis Pengusulan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.