a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti antara lain telah ditetapkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti, sebagaimana tercantum pada butir 5.5 Lampiran Peraturan tersebut;
b. bahwa ketentuan butir 5.5.2 Lampiran Peraturan Kepala LIPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.