a. bahwa bangunan gedung laboratorium Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional merupakan bangunan milik negara yang menjadi aset penunjang kegiatan operasional Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa untuk menjaga penggunaan fungsi bangunan gedung laboratorium agar berfungsi secara optimal perlu dilakukan pemeliharaan dan perawatan gedung laboratorium;
c. bahwa untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung laboratorium di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan tertib, diperlukan Pedoman Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung laboratorium; www.peraturan.go.id 2019, No.574 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pemeliharaan dan Perawatan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Gedung Laboratorium di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.