a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan pengamanan Tanah dan bangunan Gedung yang berada dalam penguasaannya agar tercipta suatu kondisi lingkungan yang aman dan tertib diperlukan peraturan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengamanan Kantor Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional belum mengatur mengenai pengamanan Tanah dan bangunan Gedung lainnya sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengamanan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.573 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.