a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan untuk peningkatan efisiensi dan tertib administrasi tata naskah dinas, perlu adanya pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga www.peraturan.go.id 2019, No.572 -2- Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.