a. bahwa Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan penyempurnaan atas rencana strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Lembaga www.peraturan.go.id 2019, No.570 -2- Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2015-2019 perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.