a. bahwa untuk akuntabilitas, transparasi, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu diatur pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.