a. bahwa untuk melaksanakan fungsi pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai fungsi pada Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/261/M.KT.01/2019 perihal Peningkatan Kelas Unit Pelaksana Teknis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.698 -2- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.