a. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan Rumah Negara, perlu mengatur mengenai pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan www.peraturan.go.id 2020, No. 194 -2- Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.