a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, maka perlu untuk menyempurnakan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.