a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan pelatihan penyelenggara pelatihan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Penyelenggara Pelatihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.