a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta;
b. bahwa untuk pelaksanaan e-learning sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pedoman sebagai acuan bagi instansi penyelenggara pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui e-learning; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui E-Learning; www.peraturan.go.id 2018, No.1111 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.