a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dan dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu diberi Tunjangan Kinerja;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.