a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar penulisan ilmiah, perlu disusun pedoman sebagai acuan penulisan karya tulis ilmiah bagi Analis Kebijakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Analis Kebijakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.