a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.