bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.