a. bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta;
b. bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan; 2014, No.1294 2
c. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.