a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014;
b. bahwa pengaturan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.