a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan struktural kepemimpinan pratama, perlu diselenggarakan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi manajerial dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.