a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah berupaya melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu diatur dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Reformasi Birokrasi;
d. bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.