a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1221 2 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.