a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik, perlu ditetapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia analis kebijakan;
b. bahwa kerangka kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja agar sesuai dengan struktur pekerjaan analis kebijakan;
c. bahwa untuk memberikan dasar dan kepastian hukum dalam menerapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia analis kebijakan, diperlukan pengaturan mengenai penerapan kerangka kualifikasi nasional www.peraturan.go.id 2019, No.675 -2- Indonesia analis kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.