a. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, dan untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu membentuk Balai Layanan Pemetaan Kompetensi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi; (
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.