a. bahwa sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menyambut hari raya, perlu memberikan gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang 2020, No. 521 -2- Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.