a. bahwa untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, perlu mengganti Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.