bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.