a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka perlu menyusun Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung;
b. bahwa Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung yang terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1191 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.