a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dalam penyelenggaraan seleksi calon hakim agung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.