a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf v dan Pasal 10 ayat (3) huruf v Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang- undang;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.299 2 ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut hurf a, huruf b, dan huruf c serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Tahun Anggaran 2010, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.