a. bahwa untuk memudahkan pemahaman mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah dilakukan perubahan, dan berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam forum Rapat Dengarn Pendapat, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; www.peraturan.go.id 2018, No.142 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.