a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan Pemilihan Umum setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.406 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.