a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa tahapan dan jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, penyusunan daftar pemilih tambahan luar negeri, penyusunan daftar pemilih khusus luar negeri, audit dan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pencantuman jadwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan www.peraturan.go.id 2019, No.277 -2- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.