a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 dan untuk melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di dalam negeri dan di luar negeri;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.