a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap tahapan Pemilu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.305 2
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), Pasal 324 ayat (2) dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.